Simpanan berjangka adalah jenis produk simpanan yang terdapat di BMT An Naafi dengan menggunakan rupiah sebagai mata uangnya. Sejak resmi diluncurkan pada awal pembentukan tingkat peminatnya di kalangan masyarakat cukup tinggi. Pasalnya, dalam sistem simpanan berjangka ini bukan hanya memberikan keamanan saja tetapi juga terdapat sistem bagi hasilnya.
Bukan hanya itu saja kelebihannya, BMT An Naafi dalam transaksinya juga menggunakan akad mudharabah yang secara hukum Islam diperbolehkan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika tingkat peminatnya di kalangan masyarakat cukup tinggi. Terlebih, buat Anda yang ingin melakukan simpanan halal dan terdapat bagi hasilnya juga.
Apa Itu Simpanan Berjangka?
KEUNTUNGAN
Simpanan Berjangka BMT An Naafi'
Anda Lebih Disiplin Menabung
Manfaat pertama yang akan Anda peroleh ketika menggunakan produk simpanan berjangka di BMT An Naafi adalah lebih disiplin dalam menabung. Apalagi, buat Anda yang mengalami kesulitan dalam menabung secara konsisten. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam simpanan berjangka ini tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, uang yang Anda setorkan akan terjaga dan tentunya akan terkumpul banyak.
Nisbah/Suku Bunga Relatif Tinggi
Berikutnya yang tidak kalah menarik buat Anda selain Anda akan lebih konsisten dalam menabung adalah nisbah/suku bunga yang tinggi. Kenapa suku bunga tinggi menjadi kelebihan dan manfaat berikutnya? Mungkin itu menjadi pertanyaan buat Anda bukan. Begini setiap bank maupun koperasi memiliki kebijakan dalam menentukan tingkat nisbah/suku bunganya, tak terkecuali BMT An Naafi. Melalui tarif nisbah/suku bunga yang diterapkan oleh BMT An Naafi nantinya Anda akan memperoleh keuntungan.
Setorannya Cukup Terjangkau
Selanjutnya, kelebihan yang terdapat di BMT An Naafi adalah memiliki jumlah setoran yang cukup terjangkau di semua kalangan. Pasalnya, dalam hal setoran simpanan berjangka di BMT An Naafi dapat Anda mulai dari Rp.50.000, Rp.100.000 dan seterusnya.
Dana Tabungan Aman
Jika dibandingkan dengan tempat lainya, menabung di BMT An Naafi ini memberikan jaminan keamanan yang lebih baik. Pasalnya, biasanya koperasi terpercaya merupakan peserta dari lembaga penjamin simpanan dan BMT An Naafi telah tergabung di dalamnya. Selain itu, BMT AN naafi berbadan hukum koperasi dengan nomer badan hukum Nomor 836/BH/XIV.5/II/2008 dan telah masuk dalam anggota perhimpunan BMT Indonesia yang sudah terakreditasi ims.
Syarat & Ketentuan Simpanan
Ketentuan Simpanan
- Menjadi anggota KSPPS BMT An Naafi
- Melakukan setoran perbulan minimal Rp.50.000,-
- Mengikuti ketentuan jangka waktu dan system nisbah bagi hasil penyimpanan
- Dari bagi hasil yang diterima 2,5% nya akan disisihkan untuk zakat
Pembuatan Rekening
- Mengisis formulir pembukaan rekening simpanan berjangka.
- Menyerahkan fotocopy kartu identitas diri seperti KTP/SIM.
- Setoran minimal Rp.1.000.000,-
- Melakukan setoran awal minimal Rp.50.000,-
Hubungi Kami
Nikmati Kemudahan Layanan Pengajuan Secara Online dengan Klik Menu di Bawah Ini