Sejarah BMT An Naafi
Perkembangan BMT di Indonesia, termasuk BMT An Naafi sebenarnya tidak terlepas dari berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. Dimana, Bank Muamalat ini secara operasional menggunakan landasan nilai-nilai Syariah yang bersumber dari ajaran Islam. Mulai dari situ, timbulah peluang untuk mendirikan Bank-Bank yang menggunakan prinsip Syariah,akan tetapi sayangnya BMI saat itu belummampu menjangkau usaha masyarakat kecil dan menengah.
Oleh karena itu, munculah ide untuk mendirikan Bank Pembiayaan Syariah (BPRS) dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi segala hambatan operasionalnya. Pengembangan BMT itu sendiri merupakan hasil dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (PINBUK) yang merupakan bagian dari YINBUK.
Dimana, dalam konteks sejarah YINBUK itu sediri dibentuk pertama kali oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, ada juga Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) serta Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI). Adapun tujuan utama dari berdirinya BMT ini tidak lain adalah untuk menjaga agar system, lembaga dan kondisi kehidupan ekonomi rakyat dilandasi nilai-nilai Islam. Menurut Sudarsono, setidaknya keberadaan BMT tersebut setidaknya memiliki peran sebagai berikut:
- Menjauhkan Masyarakat dari Praktek Ekonomi Non Syariah
- Pembinaan dan Pendanaan Usaha Kecil
- Melepaskan Ketergantungan Masyarakat Pada Rentenir
- Menjaga Keadilan Ekonomi Masyarakat
BMT An Naafi merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang turut serta dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita pendirian BMT. Dimana, secara operasional BMT An Naafi ini memiliki kantor pusat di wilayah Teras dengan market utamanya adalah masyarakat Kabupaten Boyolali dan sekitarnya. Dalam konteks sejarah setidaknya terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi berdirinya BMT An Naafi di kabupaten Boyolali, yang antara lain adalah:
- Sistem perekonomian dan tatanan kehidupan yang dikedepankan pada masa orde baru, teryata tidak bisa memberikan jawaban akan harapan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
- Sebagian besar dari mereka tinggal diperkotaan, sehingga putaran uang dan aktivitas perekonomian berpusat dikota. Sementara masyarakat, yang notabene merupakan mayoritas dari penduduk negeri ini, tidak mendapatkan kesempatan dan perhatian yang proporsional baik dari pemerintah maupun dari para praktisi dunia usaha, sehingga masyarakat desa hanya ditempatkan sebagai objek pelengkap dari system pembangunan ekonomi nasional.
- Lembaga keungan selama ini belum mampu diakses masyarakat secara luas.
Disamping itu, belum adanya komitmen dari lembaga perbankan untuk menciptakan usaha yang lebih adil untuk lebih mensejahterakan masyarakat. Bunga Ban yang menjadi dasar operasional perbankan (konvensional) juga masih menjadi perdebatan dikalangan umat Islam.
Badan Hukum Operasional BMT
Dalam operasionalnya, setidaknya BMT termasuk BMT An Naafi sebenarnya memiliki beberapa landasan hukum dalam operasionalnya, antara lain adalah:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
- Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perkoperasian
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi.
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi.
- Anggaran Dasar KJKS BMT An Naafi
- Perubahan Anggaran Dasar KSPPS BMT An Naafi Nomor 21/LAP-PAD/XII/2016
- Anggaran Rumah Tangga KSPPS BMT An Naafi
- Badan Hukum Nomor 836/BH/XIV.5/II/2008