Pembiayaan Murabahah adalah produk pembiayaan yang terdapat di KSPPS BMT An Naafi. Dimana, secara definisi pembiayaan ini adalah bentuk pembiayaan yang dilakukan dengan skema margin untuk mengambil keuntunganya. Menariknya dalam metode pembiayaan ini ialah sangat cocok diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan.
Melalui Pembiayaan Murabahah ini nantinya Anda dapat memanfaatkan pembiayaan untuk keperluan pembelian dengan biaya minimalis. Selain itu, dalam pembiayaan ini nantinya Anda dapat memilih antara jangka pendek ataupun jangka panjang, tentunya dengan fleksibilitas pembayaran yang disepakati pada saat akad.
Apa Itu Pembiayaan Murabahah?
KEUNTUNGAN
Pembiayaan Murabahah BMT An Naafi'
Menyesuaikan Kebutuhan
Keuntungan pertama yang akan Anda peroleh ketika menggunakan produk Pembiayaan Murabahah BMT An Naafi ini adalah pembiayaan menyesuaikan kebutuhan. Mislanya, Anda dapat menggunakan untuk kebutuhan pembelian tanah dan bagunan, peralatan industri, bahan baku usaha serta kebutuhan operasioanl lainya.
Angsuran Fleksibel
Selain memiliki pembiayaan yang menyesuaikan kebutuhan, Pembiayaan Murabahah ini juga memberikan Anda keuntungan dalam pembayaran Angsuran. Dimana, dari pihak kami nantinya akan memberikan tawaran pembiayaan angsuran baik per bulan atau sesuai pembayaran yang disepakati pada saat akad.
Proses Cepat
Proses cepat menjadi keuntungan yang akan Anda rasakan ketika menggunakan produk pembiayaan di KSPPS BMT An Naafi. Pasalnya, kami selalu menekankan pada keramahaan serta kepuasan dari para anggota yang menggunakan produk kami. Bahkan, mereka yang telah menggunakan produk kami merasa puas dengan sistem pelayanan yang terdapat di BMT An Naafi.
Berprinsip Islami
Berikutnya yang tidak kalah menarik selain yang telah dijelaskan diatas adalah pembiayaan yang BMT An Naafi lakukan ini sesuai dengan prinsip ajaran Islam. Dimana, kami selalu memberikan batasan dalam hal proses pembiayaan agar tidak keluar dari prinsip-prinsip ajaran Islam. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir apakah pembiayaan di BMT An Naafi ini halal atau haram.
Syarat Pengajuan Pembiayaan
- KTP suami/istri sebanyak 2 lembar
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Buku nikah
- BPKP & STNK apabila jaminan dalam pembiayaan adalah kendaraan bermotor
- Sertifikat & PBB apabila jaminan dalam pembiayaan adalah tanah atau bangunan
- SK, Buku Tabungan & Slip Gaji apabila yang menjadi jaminan pembiayaan adalah ATM Gaji
Hubungi Kami
Nikmati Kemudahan Layanan Pengajuan Secara Online dengan Klik Menu di Bawah Ini